Script Lain

12 Tahun Sudah Dituduri Ayahnya Tak Kunjung Hamil, Ternyata Pakai Plastik Es Lilin

 Sungguh pilu nasib gadis SMA ini selama 12 tahun dirudapaksa ayahnya, ternyata saat berhubungan badan bapaknya pakai plastik sebagai pengaman.

Tujuh fakta siswi SMA Salatiga viral ribuan kali berhubungan badan dengan papanya selama 12 tahun, ternyata ia dipaksa.

Salah satu fakta yang mencengangkan dalam kasus gadis SMA Salatiga viral ribuan kali berhubungan badan dengan papanya itu adalah pengaman atau kondom yang digunakan.

Pengaman atau kondom yang digunakan oleh papanya untuk mengantisipasi gadis SMA itu hamil adalah plastik es lilin.

Terungkapnya plastik es lilin dijadikan kondom ini merupakan fakta yang membuat kasus selaput dara Gadis Belia dirobek ayah kandung itu viral.

Ia mengaku menggunakan plastik es lilin sebagai kondom agar anaknya tidak hamil akibat berhubungan badan itu.

Fakta kedua yang mencengangkan adalah, papa tersebut sudah melakukan hubungan badan dengan putri yang gadis SMA itu selama 12 tahun lebih kurang, selama 12 tahun itu, ayah kandung itu minta jatah berhubungan badan 2-3 kali dalam sepekan.

Ayah Kandung itu berkilah, ia tega merusak masa depan putrinya itu karena istrinya tak mau berhubungan badan dengannya, tak tahan puasa, saat kesempatan ada ia nekat berhubungan badan dengan putrinya.

Pertamanya hanya karena kesepian, namun selanjutnya ayah kandung itu menjadikan putrinya sebagai pelampiasan, Kini ayah kandung berinisial M umur 42 tahun itu sudah ditangkap polisi.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, M merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009, Korban LS, masih berstatus pelajar berusia 16 tahun, perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi setelah itu, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun, dan memberi uang kisaran Rp 10.000.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di ruang keluarga di dalam rumahnya awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar namun, ia dan anaknya pulang berdua saat itulah muncul niat jahat M. Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB perbuatan maksiat itu dilakukan 2-3 tiap pekan terhadap anak kandungnya.

M menggunakan plastik es lilin sebagai ganti kondom agar anak kandungnya tidak hamil, perbuatan yang dilakukan oleh suaminya diketahui ibu korban namun malah dipukul hingga ketakutan.

M mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah mendapat layanan secara biologis dari sang istri.

“Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani, melampiaskan ke anak dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun,” kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021).

Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis sang ayah, kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di sekolah pada Kamis (28/10/2021).

Saat di bujuk, LS akhirnya menceritakan kepada guru, apa yang dialami seketika, kasus tersebut disampaikan ke ibu kandung dan diteruskan ke polisi.

M diancam hukuman 5–15 tahun atas perbuatan yang dilakukannya terhadap putri kandungnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang. ( SUMBER: TRIBUNMEDAN.COM ).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel